Sidang Nikita Mirzani Dikawal Ketat, Pakar Hukum Buka Rahasia

Sidang Nikita Mirzani Dijaga Ketat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

JAKARTA – Sidang Nikita Mirzani yang digelar baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik. Khususnya karena adanya pengamanan yang sangat ketat dari pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat terkait alasan di balik tindakan tersebut.

Nikita Mirzani sedang menghadapi sidang lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Agustus 2025 turut menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita sendiri hadir untuk memberikan keterangan pembelaan terkait asistennya, Mail Syahputra. Namun, yang membuat perhatian semakin terpenuhi adalah kehadiran aparat kepolisian yang tampak menjaga sidang dengan sangat ketat.

Hal ini langsung memicu tanggapan dari praktisi hukum, yaitu Firman Candra. Ia menyampaikan bahwa pengamanan tersebut tidak terkait langsung dengan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Menurut Firman, aparat kepolisian yang bertugas mengawal jalannya persidangan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyidik. Di dalam sistem kepolisian, ada beberapa unit yang memiliki fungsi berbeda. Misalnya, Patwal (Pengawalan) dan Brimob, yang biasanya bertugas dalam pengamanan.

“Jadi polisi atau yang kita sebut aparat penegak hukum ini tidak ada hubungannya dengan penyidik. Di kepolisian itu ada namanya Patwal, ada namanya Brimob, kayak gitu-gitu kira-kira,” jelas Firman.

Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam sidang tersebut biasanya atas permintaan dari majelis hakim. Atau bisa juga berasal dari pihak pengadilan sendiri. Tujuan utamanya adalah agar persidangan berjalan kondusif dan tidak keluar dari kendali.

Firman menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan selama proses persidangan. Terutama menghindari adanya tindakan yang bisa disebut sebagai obstruction of justice, yakni tindakan yang menghalangi proses peradilan secara sengaja.

“Jangan sampai masuk obstruction of justice. Jangan sampai membuat gaduh di dalam persidangan. Dan itu wajar sih, apalagi masing-masing prokon ini kan ada dari pihaknya pelapor, ada juga dari pihaknya terdakwa, ada juga. Jadi sekarang seperti kayak unjuk kontes kekuatan para pendukung gitu loh,” tambah Firman.

Menurutnya, pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam sidang Nikita Mirzani bukanlah tindakan penyidik, melainkan tindakan yang dilakukan oleh aparat pengamanan. Tujuannya hanya untuk memastikan sidang berjalan aman dan tertib.

“Nah, itu mungkin tidak diinginkan oleh Majelis Hakim. Alat yang digunakan oleh Majelis Hakim adalah kepolisian, tapi bukan polisi penyidik,” pungkas Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *