SIM Hilang, Bisa Dicetak Ulang atau Harus Tes Lagi?

Surat Izin Mengemudi yang Hilang Bisa Dicetak Ulang, Tidak Perlu Tes Lagi

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Tanpa SIM, pengemudi dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 1.000.000 atau hukuman kurungan selama empat bulan. Namun, terkadang SIM hilang, dan pengemudi perlu membuatnya kembali.

Pada kasus SIM yang hilang, apakah pengemudi bisa mencetak ulang atau harus mengikuti tes dari awal? Berdasarkan informasi dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M, SIM yang hilang dapat dicetak ulang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol tersebut disebutkan bahwa cetak ulang SIM yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Surat tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik SIM pernah memiliki dokumen tersebut dan masih berlaku.

Cetak Ulang SIM Tidak Perlu Tes

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah pencetakan ulang SIM memerlukan tes kembali. Menurut informasi yang diberikan sebelumnya, pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun praktik. Hanya saja, pemohon perlu membawa beberapa dokumen untuk proses pencetakan ulang.

Syarat dan Cara Cetak Ulang SIM

Untuk melakukan pencetakan ulang SIM yang hilang, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polisi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM lama jika tersedia
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan rohani (psikologi)

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat laporan kehilangan SIM di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan.
  2. Mendatangi Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) terdekat.
  3. Mengisi formulir pendaftaran.
  4. Memberikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
  5. Menunggu hingga waktu pemeriksaan selesai.
  6. Setelah itu, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.
  7. Menunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak.
  8. Jika SIM sudah jadi, pemohon bisa mengambil SIM baru di petugas.

Biaya Cetak Ulang SIM

Biaya pencetakan ulang SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cetak ulang SIM yang hilang sama dengan PNBP perpanjangan SIM, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Itulah informasi lengkap mengenai cara cetak ulang SIM yang hilang, termasuk syarat, prosedur, dan biayanya. Dengan proses yang relatif mudah, pemilik SIM yang hilang tidak perlu khawatir terlalu banyak, karena bisa langsung mengajukan pengajuan ulang tanpa perlu mengikuti tes kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *