Saat ini RM, sudah dibawa ke Mapolres Brebes untuk dimintai keterangan. Terduga pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain terduga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus kertas minyak warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 7.3 gram. Satu unit sepeda motor dan satu unit HP,” pungkasnya.