TEGAL – Seratusan mahasiswa dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kota Tegal. Mereka mengawal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang Undang-Undang (UU) Pilkada, Jumat 23 Agustus 2024.
Massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) datang membawa berbagai atribut dan poster tuntutan.
Mereka berharap putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing. Serta putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU, benar-benar dilaksanakan.
“Jangan sampai RUU Pilkada disahkan diam-diam oleh DPR. Kami tetap mengawal putusan MK nomor 60 dan 70 jangan sampai dianulir DPR,” kata peserta aksi, Rizal Baehaqi di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat.
Menurut Rizal Baehaqi, rencana DPR yang akan menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada berpotensi menjegal demokrasi dan memuluskan langkah politik dinasti.
“Bahwa politik dinasti di Indonesia harus dilarang karena menciderai demokrasi. Jadi RUU yang direncanakan harus dicabut, dan kita kembalikan ke putusan yang harus ditaati,” kata Rizal.