BREBES – Pemudik yang melintasi jalur pantura Brebes, Jawa Tengah disambut aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes, Jumat 28 Maret 2025 sore.
Belasan mahasiswa menggelar orasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aksi dilaksanakan luar pagar Kantor DPRD hingga memakan sebagian badan jalan pantura di sisi utara.
“Kita di sini untuk menolak UU TNI. TNI harus dikembalikan ke barak. Kalau ikut campur dalam pemerintahan, kita takut akan kembali ke masa lalu,” kata salah satu peserta aksi dalam orasinya dengan pengeras suara.
Menurut mahasiswa, negara Indonesia tidak dimiliki oleh satu orang, kelompok atau bahkan lembaga negara. Indonesia milik seluruh rakyat Indonesia.
“Negara ini bukan milik Prabowo, bukan milik TNI, dan bukan milik Polri. Negara ini milik kita semua, milik rakyat Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, mahasiswa juga menyampaikan kekesalannya dengan para pimpinan DPRD Brebes yang tidak ada satu pun yang mau menemui mereka.
“Kita sudah melayangkan surat kepada Ketua DPRD namun ditolak. Apa gunanya ada ada anggota DPRD kalau tidak bisa menampung aspirasi masyarakat,” kata peserta aksi.
Beranda
Headline
Pemudik di Jalur Pantura Brebes Disambut Pendemo Tolak UU TNI, Arus Lalu Lintas Macet
Pemudik di Jalur Pantura Brebes Disambut Pendemo Tolak UU TNI, Arus Lalu Lintas Macet

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Brebes bergerak cepat membantu seorang anak perempuan berusia…

BREBES – Video adu mulut antara keluarga pasien dan petugas Puskesmas Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten…

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.

BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum…







