Peristiwa Maut di Jalan Lintas Palembang-Betung
BANYUASIN – Pada Selasa (21/10/2025) sore, terjadi peristiwa tragis di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seorang sopir angkutan desa (angdes) tewas ditembak setelah terlibat cekcok dengan pengendara lain yang berebut antrean bahan bakar di SPBU.
Korban bernama Oberta Parjiman alias Obi (35), warga Desa Tanjung Agung, meninggal di lokasi kejadian akibat peluru yang menembus perut dan pahanya.
Rekan korban, M Dwi Yulianto (27), juga sopir angdes, mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa kasus penembakan tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam.
Polisi menangkap tiga pelaku yang diketahui bernama Hadi Siswanto (32), Indra Gunawan (36), dan Dwi Seftiadi Permana Sore (23) di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, pada malam hari setelah kejadian.
“Tiga pelaku masing-masing berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23) berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Kronologi Kejadian
Nandang menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sekitar pukul 15.00 WIB.
Keributan terjadi antara korban Dwi, sopir angdes berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1447 AQ, dan tiga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn hitam bernopol BG 1719.
Cekcok antara Dwi dan tiga pelaku dipicu oleh berebut antrean saat mengisi bahan bakar di SPBU. Meskipun sempat dilerai oleh warga, pertikaian kembali terjadi sekitar satu jam kemudian di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung.
Saat itu, Oberta yang melihat rekannya Dwi dikeroyok oleh para pelaku mencoba melerai. Namun, upaya tersebut justru berujung petaka.
Pelaku Hadi mengambil senjata api jenis FN dari dalam mobil dan menembak ke arah Oberta hingga tewas. “Korban Oberta meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara korban M Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat di rumah sakit,” jelas Kombes Nandang.
Pengamanan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lokasi, polisi mengidentifikasi para pelaku. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan pelat nomor yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN.
“Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya dalam penembakan,” jelas Nandang. Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tuntutan Hukum yang Berat
Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Nandang.






