Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Heru, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0.7 gram.
Selain itu dari tangan Asep Riadi, petugas juga menemukan satu buah tutup botol warna biru yang terdapat sedotan warna bening dan pipet kaca.
“Petugas juga menemukan satu tu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.4 gram,” paparnya.
Atas barang bukti tersebut, tersangka digelandang ke Polres Brebes. “Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.