Atas perbuatannya, suami isteri ditangkap polisi ini terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.
Sementara pelaku Usup Mulyana mengakui bahwa sepeda motor milik temannya yang ia pinjam telah dijual. Ia mengaku, melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.
“Awalnya saya pinjam motor bilang ke teman buat nganter istri beli makan, tapi motor saya jual Rp1,3 juta. Sementara isteri saya ajak untuk mengelabui supaya teman percaya motornya saya pinjam,” terangnya.