Sungai Pendangkalan Parah, Nelayan Kluwut Brebes Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi

Nelayan Kluwut
Sungai di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba mengalami pendangkalan akibat sedimentasi parah dan dikeluhkan para nelayan. (Foto: Istimewa)

“Memang PNBP masuk ke Kemekeu akan tetapi ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dana Bagi Hasil, dikembalikan ke Pemda Kabupaten sebesar 80 persen,” katanya.

“Makanya kami mewakili nelayan berhak menuntut pemerintah agar sarana prasarana, termasuk alur kapal minta agar diperhatikan oleh Pemda,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Heru Adhi Katim Perencana OP BBWS Cimancis menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan di sungai harus memiliki izin berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2019.

“Semua pelaksanaan kegiatan di sungai itu harus terlebih dahulu memiliki izin, bukan sekadar surat keterangan,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, BBWS Cimancis berencana mengajukan penanganan darurat yang akan berlangsung selama 15 hari.

Harapannya, penanganan darurat ini dapat meringankan beban nelayan Desa Kluwut dan membuka kembali akses sungai yang vital bagi mata pencaharian mereka.