TEGAL – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Suprianto, Komar Raenudin, dan Anton Subrata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, resmi dicabut.
Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Tegal pada 5 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tgl. Perkara tersebut berkaitan dengan posisi Agus Dwi Sulistyantono saat menjabat sebagai Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis, 11 Desember 2025 dengan agenda mempertemukan para pihak dan dilanjutkan dengan penunjukan mediator nonhakim. Proses mediasi yang berlangsung cukup panjang tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 5 Februari 2026 dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak tergugat. Namun sebelum pembacaan gugatan, kuasa hukum para penggugat, Khaeru Sholeh, SH, MH, mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan para penggugat akan melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap materi gugatan, baik dari aspek posita, petitum, konstruksi yuridis, maupun penguatan fakta dan alat bukti.
Majelis Hakim yang diketuai H. Hery Cahyono, SH, MH, menyatakan pencabutan gugatan dapat dilakukan secara sepihak oleh penggugat sepanjang gugatan belum dibacakan di persidangan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 271 dan 272 Reglemen Hukum Acara Perdata (RV).
Majelis hakim menilai alasan pencabutan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga permohonan pencabutan gugatan dikabulkan dan perkara tersebut dicoret dari register perkara.
Suprianto saat dikonfirmasi membenarkan telah mencabut laporan. “Benar,” kata Suprianto, Jumat (6/2/2025).
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Tergugat I atau Agus Dwi, melalui keterangan resminya, menyatakan menerima penetapan tersebut serta mengapresiasi proses peradilan yang dinilai berjalan objektif.
Kuasa hukum tergugat juga menilai pencabutan gugatan merupakan pengakuan tersirat bahwa gugatan awal tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat serta belum disusun secara komprehensif.












