BREBES – Jaidin (41), terdakwa kasus pencurian kotak amal musala di Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes divonis tiga bulan penjara.
Vonis dijatuhkan kepada terdakwa bernama Jaidin, warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Brebes, Kamis 5 September 2024.
Sidang vonis dipimpin hakim tunggal dan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan pengurus musala, yaitu Slamet Haryanto dan Ujang Sarwono.
Sidang itu juga dihadiri penyidik kepolisian yang juga merupakan Kanit Reskrim Polsek Wanasari, Ipda Rukas Sigit.
“Tadi sidang vonis terhadap terdakwa tiga bulan penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Wanasari, Ipda Rukas Sigit Apriliyandy usai sidang.
“Dari pengakuan terdakwa itu sudah melakukan aksi pencurian kotak amal sebanyak 20 kali di berbagai musala dan masjid di Kecamatan Larangan dan Wanasari. Jadi ini sebagai efek jera,” tambah dia.
Dia menyebut, kasus pencurian kotak amal ini terjadi pada Minggu 25 Agustus 2024 dini hari. Saat itu pengurus musala mendapat kabar bahwa kotak amal ada yang bobol.