Tersandung Kredit Fiktif hingga Rp 4,15 Miliar, Dua Karyawan Bank di Brebes Dijebloskan ke Penjara

Kredit Fiktif Brebes
Tersangka kasus kredit fiktif bank BUMN di Kabupaten Brebes usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Brebes. (Foto: Dok Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, modus dari kedua tersangka yakni berkomplot mencari nasabah kredit fiktif.

Mereka menggunakan data-data orang untuk pengajuan kredit di bank tersebut. Totalnya, ada 35 nama orang yang diajukan para tersangka untuk mendapatkan kredit dana talangan.

Selain itu, lanjut Yadi, modus tersangka adalah dengan meminjam identitas atas nama nasabah dengan iming-iming sejumlah uang.

Tersangka juga menjanjikan kepada nasabah, jika kewajiban membayar cicilan kredit dana talangan tersebut akan dibayar oleh kedua tersangka.

“Kedua tersangka ini, berdasarkan hasil audit masing-masing tersangka, AP merugikan negara sekitar Rp 2.75 milliar. Sedangkan FIM merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.4 milliar,” kata Yadi kepada awak media.