Tersandung Kredit Fiktif hingga Rp 4,15 Miliar, Dua Karyawan Bank di Brebes Dijebloskan ke Penjara

Kredit Fiktif Brebes
Tersangka kasus kredit fiktif bank BUMN di Kabupaten Brebes usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Brebes. (Foto: Dok Istimewa)

Ia menjelaskan 35 orang yang dilibatkan dalam pencairan kredit dana talangan fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit sama sekali karena semua uang kredit dikuasai oleh AP dan FIM.

“Selama menjalani pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa uang dari hasil pinjaman kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya yakni gali lobang tutup lobang untuk mencicil hutang,” ungkap Yadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pihak kejaksaan kini menitipkan para tersangka di Lapas Kelas IIB Brebes.

“Keduanya kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan. Selanjutnya akan diajukan di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” pungkasnya.