THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah Pastikan THR untuk Pekerja Swasta Dibayarkan Penuh

JAKARTA – Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, “Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.” Hal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pekerja yang sudah bekerja selama setahun.

Airlangga menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja. Ini memberikan keadilan bagi pekerja yang belum memenuhi batas waktu satu tahun tetapi tetap mendapatkan manfaat dari THR.

Ia juga mengakui bahwa besaran total pembayaran THR akan bervariasi di setiap perusahaan. Hal ini disebabkan oleh jumlah pekerja dan struktur pengupahan yang berbeda-beda antar perusahaan. “Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat saat ini mencapai 26,5 juta pekerja. Dan diperkirakan total dana THR yang akan dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta,” jelasnya.

Dari total nilai tersebut, Airlangga berharap dapat secara signifikan mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tambahnya.

Surat Edaran Tentang Pelaksanaan THR

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Beberapa poin penting ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kedua, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pentingnya THR bagi Ekonomi Nasional

Pembayaran THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap pekerja, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian nasional. Dengan adanya THR, konsumsi rumah tangga cenderung meningkat, terutama di momen lebaran. Hal ini dapat memberikan dorongan positif bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri lainnya yang bergantung pada permintaan pasar.

Selain itu, THR juga menjadi indikator kesejahteraan pekerja. Dengan THR yang dibayarkan tepat waktu dan penuh, pekerja dapat merencanakan liburan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Pemerintah juga menekankan bahwa semua perusahaan, baik besar maupun kecil, wajib mematuhi aturan THR ini.

Dengan demikian, kebijakan THR tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah terus memastikan bahwa aturan ini dijalankan dengan baik dan transparan, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *