JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Dalam aturan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, dengan batas waktu pencairan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus.
Menaker Tegaskan THR Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Video adu mulut antara keluarga pasien dan petugas Puskesmas Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten…

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.

JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan hasil penertiban kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari…

BNPB mencatat sejumlah karhutla terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur hingga Selasa (6/10/2026). Puluhan hektare lahan dan hutan terbakar, sementara BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.







