Ada beberapa kendala yang ditemukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diantaranya peserta yang tidak pernah berkunjung, peserta berkunjung namun hasil pemeriksaan tidak mencapai target, peserta Prolanis belum dimasukkan dalam klub Prolanis di FKTP.
Selain itu, peserta pertemuan juga membahas pentingnya data dan informasi dalam meningkatkan efisiensi biaya serta kendali mutu dalam setiap pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyampaikan harapannya agar pertemuan ini dapat memperkuat sinergi antara semua pihak. Ia menekankan perlunya komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Ruszaeni pun berharap agar evaluasi KBK, khususnya terhadap puskesmas bisa berlangsung secara konsisten selama enam bulan berturut turut.
Sebagai penutup, BPJS Kesehatan Tegal mengajak semua mitra untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam sistem kesehatan, demi tercapainya layanan yang optimal bagi seluruh peserta.
Selain itu Chohari juga memberi informasi awal terkait adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang adanya keharusan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jika ingin mengajukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun perpanjangan.