BREBES -Truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload (Odol) bakal dilarang melintas di jalan raya Paguyangan Kabupaten Brebes. Untuk itu, kepolisian melakukan razia truk odol yang kedapatan membawa beban berlebih.
Jajaran Satlantas Polres Brebes bersama Dishub Provinsi Jateng dan Dishub Brebes melakukan razia truk odol melebihi muatan, di Terminal Bumiayu, Rabu 21 September 2023.
KBO Satlantas Polres Brebes Ipda Syaiful Hidayat mengatakan, pemeriksaan kendaraan berat dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas di ruas jalan Tegal-Purwokerto, khususnya di Flyover Kretek. Termasuk meminimalisir kerusakan jalan yang disebabkan maraknya kendaraan Odol.
“Kendaraan truk yang melintas diarahkan masuk terminal untuk ditimbang beratnya. Selain itu bak kendaraan truk juga diukur apakah sudah sesuai atau tidak,” kata Ipda Syaiful Hidayat.
Dia menambahkan, pemeriksaan tim gabungan juga dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ram cek pada kendaraan portabel yang melintas di ruas jalan raya Paguyangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah kendaraan berat yang melebihi muatan.
Aturan lalu lintas kendaraan sudah diatur dalam Permenhub Nomor 6 tahun 2019, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ajibarang – Prupuk Nomor 080.
Salah satu isinya adalah bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas jalan nasional Ajibarang-Prupuk, perlu dilakukan pembatasan pengoperasian mobil barang.
“Kami melakukan penindakan berupa penilangan dan menegakan Permenhub Nomor 6 tahun 2019. Untuk itu diimbau kepada kendaraan berat untuk tidak melintas ke ruas jalan Ajibarang Prupuk. Namun beralih melalui Wangon Majenang Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.