Tim Gakkum KLH Cek TPAS Kaliwlingi Brebes, Minta Segera Ubah Sistem Pengolahan Sampah

TPAS Kaliwlingi Brebes
Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dibuat terperangah dengan kondisi TPAS Kaliwlingi Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dibuat terperangah dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kaliwlingi Kabupaten Brebes. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan sanksi terhadap pengelolaan TPAS Kaliwlingi.

Meski sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian LH, namun TPA Kaliwlingi masih beroperasi pengelolaan sampah terbuka (open dumping). Saat pengawasan tim menemukan longsoran gunungan sampah yang menutup akses jalan kendaraan pengangkut sampah di dalam komplek TPAS Kaliwlingi.

“Kita melakukan pengawasan sanksi, untuk TPA Kaliwlingi mendapat sanksi dari KLH terkait pengelolaan open dumping. Kami cek lokasi karena dalam sanksi itu harus ada penghentian open dumping,” kata Tim Gakkum dari Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Maslihatul Munawaroh, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam pengawasan itu, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan hidup mengecek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sumur pantau. Tim juga mengambil sampel air lindi dan air sumur di dua tempat itu untuk mengetahui tingkat pencemaran dari TPAS seluas 4 hektare tersebut.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes mengakui bahwa TPAS Kaliwlingi mendapatkan sanksi administrasi, namun masih tetap beroperasi karena Pemkab Brebes tak punya pilihan selain hanya menumpuk sampah.

“Kita sudah mulai berprogres untuk pengolahan sampah. TPAS ini memang belum ditutup karena tidak ada tempat lain. Kalau ditutup kita akan buang ke mana,” katanya.

Dia melanjutkan, untuk pengolahan sampah dengan sistem control landfill sebagai perbaikan dari sistem open dumping di Kabupaten Brebes masih terkendala dengan anggaran yang terbatas. Sanksi dari Kementerian LH masih berlaku dengan jangka waktu 180 hari.

“Karena ini ada progres kami diberi kesempatan untuk memperbaiki pengolahan sampah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi terhadap 343 TPA yang ada di Indonesia, yang masih menerapkan pengelolaan sampah terbuka atau open dumping. Kementerian LH juga meminta agar pengolahan sampah di tiap daerah harus menggunakan sistem control landfill.