“Kami menolak dan PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera dibatalkan karena semakin memberatkan buruh,” katanya.
“Selain merugikan buruh dengan potongan berkedok tabungan, Tapera tidak ada kepastian maupun jaminan terkait transparansi dan mekanismenya,” ungkapnya.
Penolakan PP 21/2024, lanjut dia, karena sangat merugikan semua masyarakat pekerja. Karena upah buruh pabrik di Brebes yang diterima harus dipotong lagi untuk Tapera.
“Jika hasil audiensi dengan Komisi II DPRD Brebes ini tidak berhasil, kami pastikan akan mengerahkan lebih banyak massa untuk menolak Tapera,” tutur Sugeng.
“Selain tolak PP 21/ 2024 kami juga akan menggelar aksi terkait BPJS Kesehatan yang nanti menggunakan sistem KRIS,” ujarnya.