“Korban kemudian terpeleset dan menabrak pembatas jalan dan korban meninggal dunia di TKP,” sambung dia.
Dia melanjutkan, pihak keluarga korban mewakilkan kepada teman korban untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ditangani pihak kepolisian. Keluarga korban menerima kecelakaan tersebut sebagai suatu musibah.
“Kejadian ini laka tunggal, dan dari pihak keluarga tidak berkenan ditangani. Jadi korban langsung diambil keluarga,” tandasnya.