Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2025
JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Pada November 2025, pemerintah akan melakukan penyaluran TPG triwulan IV kepada guru-guru yang telah memenuhi syarat.
Pencairan ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga memberikan kepastian bagi para pendidik.
Penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan menghindari potensi penyelewengan.
Dengan sistem yang transparan, pemerintah berharap tunjangan dapat digunakan secara optimal oleh para pendidik untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Jumlah Guru yang Menerima TPG
Berdasarkan data Kemendikdasmen Semester I 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima tunjangan. Berikut rinciannya:
- Guru ASN Daerah: Sebanyak 1.460.952 orang, terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK.
- Guru Non-ASN: Sebanyak 392.535 orang.
Dengan jumlah yang cukup besar, pencairan TPG diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Besaran TPG untuk Berbagai Golongan Guru
Besaran TPG bervariasi tergantung pada status kepegawaian masing-masing guru. Berikut penjelasannya:
- Guru ASN Daerah: Menerima TPG senilai satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
- Guru Non-ASN: Mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan, setara Rp24 juta per tahun.
- Guru Non-ASN Inpassing: Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil Inpassing yang telah dikalikan 12 bulan.
Kebijakan ini memberikan keadilan bagi guru non-ASN inpassing yang telah menyelesaikan proses penyetaraan jabatan dan kualifikasi akademik.
Jadwal Penyaluran TPG Tahun 2025
Untuk memudahkan para guru dalam mempersiapkan kebutuhan finansial, berikut jadwal resmi penyaluran TPG triwulan IV 2025:
- Triwulan I: Maret untuk guru ASN Daerah dan April untuk guru non-ASN.
- Triwulan II: Juni untuk guru ASN Daerah dan Juli untuk guru non-ASN.
- Triwulan III: September untuk guru ASN Daerah dan Oktober untuk guru non-ASN.
- Triwulan IV: November untuk guru ASN Daerah dan non-ASN.
Jadwal ini diharapkan dapat membantu guru dalam merencanakan penggunaan dana tunjangan secara lebih baik.
Pentingnya Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pendidik, tetapi juga menjadi motivasi tambahan bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Dengan adanya tunjangan, para guru dapat fokus pada tugas utama mereka yaitu mendidik dan membimbing siswa-siswa di seluruh Indonesia. Selain itu, TPG juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan pencairan yang teratur dan transparan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memotivasi guru untuk terus berkembang dalam bidang pendidikan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan semakin banyak guru yang memperoleh manfaat dari pencairan TPG triwulan IV tahun 2025. Semoga semua guru dapat merasakan dukungan pemerintah melalui tunjangan yang diberikan.






