“Kami sudah menyampaikan ke perusahaan. Untuk dispensasi dua hari ini. Saya warga Brebes asli, ingin kondusif sebenarnya. Berharap pemerintah mau bekerjasama dengan kami dan merealisasikan tuntutan kami,” kata Beni.
Penerapan UMSK sendiri masuk dalam lima tuntutan utama Aliansi Buruh Brebes Bersatu terkait peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak buruh. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai respons atas masih rendahnya upah serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Dalam pernyataannya Buruh Brebes Bersatu, pertama menuntut agar Pemkan Brebes menerapkan UMSK mulai tahun 2026. Mereka menilai Brebes telah memenuhi syarat secara hukum berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberlakukan UMSK.
Selain itu, buruh meminta agar kenaikan upah di Brebes disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi disparitas upah yang masih terjadi dan memastikan buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Tuntutan lainnya adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Buruh yang baru.
Menurut Buruh Brebes Bersatu, Perda yang saat ini berlaku belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan buruh. Mereka meminta agar perwakilan buruh dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan Perda tersebut. Hal itu karena buruh merupakan pihak yang paling terdampak oleh persoalan ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan demo, aliansi buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan industrial di Brebes. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan maraknya pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan pekerja. Oleh karena itu, mereka mendesak agar sistem pengawasan industrial dievaluasi dan diperkuat. Tuntutan terakhir adalah penghapusan sistem outsourcing di Kabupaten Brebes.
Buruh menilai praktik itu kerap merugikan pekerja karena aturan kerja yang tidak jelas serta jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Buruh Brebes Bersatu berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut demi terciptanya keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi kaum buruh di Brebes.
Sementara itu, perwakilan buruh diterima perwakilan Pemkab Brebes, di antaranya Asisten II Sekda Brebes, Subandi; Plt Kesbangpol Brebes, M Reza Prisman; Kepala Satpol PP Brebes, Caridah; Kepala Dinperinaker Brebes, Abdul Majid; serta Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah dan Dandim Brebes, Letkol Inf Sapto Broto.
Kepala Dinperinaker Brebes, Abdul Majid mengatakan, secara kewenangan, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengusulkan UMSK kepada Gubernur Jawa Tengah. Dia menyebut bahwa keputusan penetapan UMK dan UMSK dilakukan oleh gubernur.
“Kewenangan Bupati merekomendasikan, nanti penetapan UMK dan UMSK adalah Gubernur,” tandasnya.
Tuntut Penerapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Brebes Demo Kantor Pemkab
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

3. Mencegah Kemiskinan dan Ketimpangan SosialUMK yang rendah dinilai membuat buruh terjebak dalam lingkaran kemiskinan…

BREBES – Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pekerja, Satuan Lalu Lintas…

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungli, pihaknya mengimbau kepada calon tenaga kerja agar tidak tergiur terhadap…









