BREBES – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes untuk tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 2.103.100. Usulan itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen saat rapat dengan Dewan Pengupahan, Selasa 10 Desember 2024 di King Royal Hotel Brebes.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, saat ini pihaknya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait rekomendasi kenaikan UMK di Kabupaten Brebes sebesar 6,5 persen.
“Kalau besarannya berapa, tetap kita merekomendasikan kenaikan UMK sesuai Permenaker Nomor 16,” katanya.
Dia menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Brebes untuk tahun 2025 ada kenaikan Rp136.701 dari UMK sebelumnya. Jadi, UMK Kabupaten Brebes direkomendasikan naik dari Rp 2.103.100 menjadi Rp2.239.801.
“Nantinya rekomendasi ini kita usulkan ke gubernur dan nanti provinsi yang mengumumkannya,” terangnya.