Ia juga meminta penegak hukum beserta pemangku kepentingan terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” sebut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Saat ini, mantan Kapolres Ngada, Fajar ditahan di Bareskrim Polri dan telah dicopot dari jabatannya, meskipun masih belum dipecat dari institusi Polri. Bareskrim Polri memastikan hukuman Fajar diperberat karena menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.
Puan mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial yang melakukan pendampingan bagi para korban. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut turun memberikan pendampingan.
“Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis,” terang Puan.
Puan menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata.
Ia juga mengingatkan bahwa mayoritas korban pada kasus ini adalah anak-anak yang masih dalam usia rentan dan berpotensi mengalami trauma jangka panjang akibat perbuatan pelaku.
Video Asusila Eks Kapolres Ngada Terlacak Polisi Australia, Puan Maharani: Hukum Berat
