JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa musim kemarau 2025 tidak akan sekering tahun 2023 yang sempat menyebabkan kebakaran hutan dan krisis air di beberapa wilayah.
Prediksi ini didasarkan pada kondisi iklim global yang cenderung netral tanpa pengaruh kuat dari fenomena El Nino, La Nina, maupun Indian Ocean Dipole (IOD).
“Jadi utamanya adalah karena tidak adanya dominasi iklim global seperti El Nino, La Nina, dan IOD, sehingga prediksi kami iklim tahun ini normal dan tidak sekering tahun 2023 yang berdampak pada banyak kebakaran hutan.”
“Musim kemarau tahun 2025 cenderung mirip dengan kondisi musim kemarau tahun 2024,” jelas Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, dalam rilis resminya dikutip Sabtu 15 Maret 2025.
Puncak Kemarau 2025
Sementara itu, Plt. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengungkapkan bahwa puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung pada bulan Juni hingga Agustus 2025.
“Puncak musim kemarau 2025 di sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus 2025,” ujarnya.
BMKG mencatat bahwa awal musim kemarau di berbagai daerah akan bervariasi, dengan sebagian besar wilayah mengalami kemarau sesuai pola normal. Namun, ada beberapa wilayah yang akan mengalami kemarau lebih awal atau lebih lambat dibandingkan biasanya.
Musim Kemarau 2025 Diprediksi Lebih Bersahabat Dibanding 2023, Begini Prediksi BMKG

Rekomendasi untuk kamu

Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.

Puluhan wali murid SDN Brebes 01 kompak mengenakan baju hitam saat mendatangi Dindikpora Brebes. Mereka mempersoalkan lokasi relokasi sekolah yang disiapkan untuk perluasan RSUD Brebes.







