Wantio, Pembunuh Janda Muda di Kebun Tebu Brebes Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Janda Muda di Kebun Tebu
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya diperiksa Kanit Reskrim Polsek Ketanggungan. (Foto: Istimewa)

BREBES – Setelah diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, pada Senin 2 Juni 2026 lalu, kini Wantio (28) dijebeloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Ia disangkakan empat pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Wantio yang merupakan warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes merupakan mantan suami korban Santi (22), yang mayatnya ditemukan penuh luka pada wajahnya di kebun tebu pada Minggu 25 Mei 2025 dini hari lalu.

Tersangka sebelumnya buron selama sepekan dan berhasil diringkus Unit Resmob Polres Brebes di sebuah minimarket yang berada di Pantura, Brebes, pada Senin 2 Juni 2025 siang.

Sejumlah fakta baru juga terungkap, sebelum melakukan pembunuhan tersangka sempat mengajak untuk berhubungan badan, namun di tolak oleh korban.

Selain itu, tersangka juga mencoba meminta untuk meninjam handphone korban dan kembali ditolak oleh korban.

Merasa kecewa, tersangka pun naik pitam dan melakukan perbuatan kejinya dengan membunuh korban dengan kampak yang mendarat di wajah korban hingga empat kali.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ketanggungan Aiptu Heri Sukamto menyebut, tersangka Wantiyo saat ini di jerat pasal berlapis. Bahkan, ia terancam hukuman seumur hidup.