“Dari hasil penyidikan kami, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 10 Juni 2025.
Selain dua pasal tersebut, kata Heri, tersangka juga dikenakan dua pasal lainnya, yakni tentang pencurian dengan kekerasan.
Serta ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dua pasal lainnya yaitu Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara,” tandasnya.
Wantio, Pembunuh Janda Muda di Kebun Tebu Brebes Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
