“Dari hasil penyidikan kami, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 10 Juni 2025.
Selain dua pasal tersebut, kata Heri, tersangka juga dikenakan dua pasal lainnya, yakni tentang pencurian dengan kekerasan.
Serta ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dua pasal lainnya yaitu Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara,” tandasnya.
Beranda
Headline
Wantio, Pembunuh Janda Muda di Kebun Tebu Brebes Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Wantio, Pembunuh Janda Muda di Kebun Tebu Brebes Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Purbo megatakan, setelah menguasai mobil korban Honda Brio, tersangka menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20…

Purbo menyebut sempat mengamankan dua orang lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran menerima gadai…

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Santi yang dilakukan mantan suaminya, Wantiyo dikarenakan korban menolak untuk diajak…

Resandro mengatakan, korban awalnya memang sudah mengenal tersangka Endang Herman Riyadi. Tersangka yang sudah bersama…








