“Dari hasil penyidikan kami, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 10 Juni 2025.
Selain dua pasal tersebut, kata Heri, tersangka juga dikenakan dua pasal lainnya, yakni tentang pencurian dengan kekerasan.
Serta ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dua pasal lainnya yaitu Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara,” tandasnya.
Beranda
Headline
Wantio, Pembunuh Janda Muda di Kebun Tebu Brebes Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Wantio, Pembunuh Janda Muda di Kebun Tebu Brebes Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sementara anak kedua korban, Kartini menjelaskan sosok ayahnya sangat perhatian dan sayang sama anak-anaknya. Termasuk…

Kapolres Brebes melanjutkan, dari hasil autopsi terhadap jazad korban, korban meninggal dunia karena terkena benda…

“Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jazad korban ke dalam koper….

Seorang petugas yang berada di lokasi menyampaikan bahwa kasus tersebut diduga merupakan tindak pidana pembunuhan…

Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini. Polisi juga tengah menyisir area sekitar untuk mencari…







