Warga Brebes dan Tegal Ditangkap Polisi, Tipu Rp5,2 Miliar dari Puluhan Calon Pekerja Luar Negeri

Penipuan Calon Pekerja Luar Negeri
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti kasus penipuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja luar negeri. (Foto: Istimewa)

BREBES – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para calon pekerja luar negeri dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal.

Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers pada Kamis 19 Juni 2025.

Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban berinisial AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Adapun modus dari kedua tersangka, yakni KU (42) dan NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa.

Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara 1.200 euro hingga 1.500 euro per bulan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” sambung dia.