Warga Brebes dan Tegal Ditangkap Polisi, Tipu Rp5,2 Miliar dari Puluhan Calon Pekerja Luar Negeri

Penipuan Calon Pekerja Luar Negeri
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti kasus penipuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja luar negeri. (Foto: Istimewa)

Di tempat kerjanya, kedua korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam.

Sedangkan, gaji yang mereka terima tiap bulan hanya berkisar 750 euro hingga 800 euro, jauh di bawah gaji yang telah dijanjikan oleh para pelaku.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Khawatir dan takut serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri.

Penyidik Polda Jateng juga berkooperasi dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.