Warga Brebes dan Tegal Ditangkap Polisi, Tipu Rp5,2 Miliar dari Puluhan Calon Pekerja Luar Negeri

Penipuan Calon Pekerja Luar Negeri
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti kasus penipuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja luar negeri. (Foto: Istimewa)

Serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

“Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto.