“LSD itu tidak boleh dibangun apapun di atasnya. Ada sanksi pidana bila melanggarnya. Maka dari itu, nanti akan diusulkan dalam revisi RTRW yang akan datang,” tandasnya.
Bupati Brebes mengakui, akses jalan tanah berlumpur menuju pabrik ini, menarik perhatian masyarakat. Bahkan serikat pekerja di Kabupaten Brebes juga menyuarakan agar segera dilakukan pembangunan jalan.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya sangat mendukung investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun karena terganjal status tanah hijau, belum bisa merealisasikan. Mohon masyarakat mengerti soal permasalahan ini,” pinta Paramitha.
Soal status tanah hijau atau LSD di lahan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Abdul Majid. Dia mengatakan, sesuai RTRW tanah itu masiih hijau (LSD).
Untuk membantu keinginan masyarakat untuk pembangunan jalan di Kubangsari, pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. “Kita akan konsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.
Warga Keluhkan Jalan di Kubangsari Brebes Tak Kunjung Dibangun, Ini Alasan Bupati

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro mengakui bahwa jumlah…

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungli, pihaknya mengimbau kepada calon tenaga kerja agar tidak tergiur terhadap…

Kedua, KPK menekankan bahwa pembangunan jalan menuju kawasan industri sebaiknya tidak dibebankan ke APBD. Dana…