Penyampaian Aduan Masyarakat Terhadap Jasa Keuangan Mengalami Peningkatan
JAKARTA – Jumlah aduan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun ini, jumlah aduan mencapai 38.640. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 33.792 pada 2024 dan 23.045 pada 2023.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa peningkatan jumlah aduan menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK.
Layanan kontak 157 OJK yang mulai beroperasi selama 24 jam sejak 10 Oktober lalu juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan keluhan mereka.
Menurut Friderica, layanan 157 OJK telah menerima total permintaan layanan sebanyak 385.328, namun hanya 38.640 di antaranya yang merupakan pengaduan nyata. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah pertanyaan umum atau informasi tambahan.
Dari total aduan yang masuk, sekitar 541 aduan terkait pelanggaran, yang merupakan penurunan dari jumlah tahun lalu sebesar 1.890. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan jasa keuangan semakin sadar akan aturan dan regulasi yang berlaku.
Jenis-Jenis Aduan yang Paling Banyak Masuk
Berdasarkan data yang dikumpulkan, beberapa jenis aduan yang paling sering masuk adalah sebagai berikut:
- Perilaku petugas penagihan: 11.912 aduan
- Sistem Lembaga Informasi Keuangan (SLIK): 5.443 aduan
- Penipuan (seperti pembobolan dan skimming): 4.226 aduan
- Kesulitan klaim: 1.208 aduan
- Kegagalan/keterlambatan transaksi: 1.185 aduan
OJK menjelaskan bahwa semua aduan tersebut telah terintegrasi dengan berbagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Ketika konsumen mengajukan keluhan, OJK akan memantau prosesnya dalam waktu 10 hari kerja.
PUJK yang bersangkutan harus memberikan respons dan menyelesaikan masalah yang diajukan. Proses ini lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang membutuhkan waktu 20 hari kerja.
Solusi Cepat untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dalam negeri. Dengan percepatan solusi dari PUJK, masyarakat akan lebih percaya bahwa melapor ke OJK akan mendapatkan penyelesaian yang efektif.
Friderica menyebutkan bahwa sekitar 95% dari total aduan yang masuk berhasil diselesaikan. Mayoritas konsumen merasa puas dengan layanan yang diberikan. Penyelesaian bisa dilakukan langsung oleh PUJK, atau jika tidak berhasil, sengketa dapat dialihkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan.
Penyelesaian Masalah Secara Efektif
Friderica menambahkan bahwa penyelesaian masalah sektor keuangan ke depan akan lebih banyak dilakukan melalui LAPS. Ia menyatakan bahwa saat bertemu dengan Mahkamah Agung (MA), mereka sepakat bahwa sebisa mungkin masalah sektor jasa keuangan harus diselesaikan melalui LAPS, bukan melalui pengadilan.
Selain itu, untuk aduan terkait produk jasa keuangan ilegal, Friderica menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditangani oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas jasa keuangan yang tidak sah dapat segera ditindaklanjuti.












