AFPI Siapkan 14.000 Debt Collector untuk Tagih Pinjol, Peminjam Bisa Lapor OJK di Sini

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi menagih hutang. (Foto: UMKM Indonesia)

JAKARTADebt Collector memang sudah melekat dengan pinjaman online (pinjol). Hampir pasti perusahaan pinjaman online memiliki debt collector internal dan menggunakan jasa pihak ketiga.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap bahwa terdapat 14.000 orang yang tercatat sebagai penagih utang pinjol.

Menurut Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, pihaknya memastikan seluruh tenaga debt collector telah tersertifikasi.

AFPI telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jadi panduan para debt collector menagih utang kepada debitur.

Salah satu ketentuannya tidak membenarkan cara-cara represif dalam penagihan pinjol, termasuk kekerasan fisik dan verbal.

Debt Collector harus mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri.

2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

3. Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Penagihan dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

5. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili.