AFPI Siapkan 14.000 Debt Collector untuk Tagih Pinjol, Peminjam Bisa Lapor OJK di Sini

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi menagih hutang. (Foto: UMKM Indonesia)

6. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00.

7. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.

8. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

Selain itu, jika debt collector melanggar ketentuan tersebut dan menyebabkan kerugian, debitur bisa melaporkan tindakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Debitur bisa lapor melalui website kontak157.ojk.go.id, nomor telpon OJK 157, dan WhatsApp 081157157157.

Namun yang terpenting, jika berutang sebaiknya Anda membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari debt collector pinjol dan riwayat kredit buruk.

Riwayat kredit buruk akan menyebabkan debitur alami kesulitan mendapatkan pinjaman di kemudian hari dari lembaga keuangan manapun.