Ayah di Tegal Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Kasusnya sampai di Pengadilan, Ini Kisahnya

Ayah di Tegal Dilaporkan Anaknya ke Polisi
Zainal Arifin (72) ditahan usai dilaporkan anaknya sendiri dalam kasus KDRT sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. (Foto: Dok Istimewa)

TEGAL – Seorang kakek di Kota Tegal, Jawa Tengah, Zainal Arifin (72) harus duduk di kursi pesakitan. Sang ayah di Tegal ini dilaporkan anaknya ke polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan anak bungsunya.

Kini Zainal berstatus terdakwa, diduga melakukan kekerasan fisik kepada putrinya, Kurnia Trisnaningsih (35). Keduanya tinggal di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kasus ayah di Tegal dilaporkan anaknya ke polisi ini atas dugaan KDRT. Kasus itu bermula saat sang ayah menolak membersihkan kotoran kucing peliharaan anaknya. Tolakan itu memicu perselisihan yang berujung tindak kekerasan.

Kasusnya kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah. Persidangan memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa, Senin 5 Februari 2024.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Indah Novi Susanti SH. MH, menghadirkan saksi-saksi, di antaranya tiga anak dan istri dari terdakwa.

Pengacara terdakwa, David Surya dari LBH JMM Tegal, mengatakan dari keterangan saksi-saksi di persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak memiliki karakter keras.