Bawa Keranda dan Bakar Kemenyan, Demo Desak Komisioner KPU Brebes Mundur Ricuh

Demo KPU Brebes Ricuh
Massa pendemo membakar kemenyan dan membawa keranda ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. (Foto: Mantiq Media

“KPU Brebes sudah mendapatkan sanksi berat dari KPU RI sesuai KPU RI Nomor 925 tertanggal 25 Juli 2024 dan sudah selayaknya sebagai pejabat publik mematuhi aturan,” ungkap Anom.

“Sudah seharusnya mereka merasa malu dan mengundurkan diri, daripada kami yang memaksa mundur,” lanjut Anom.

Perwakilan massa pendukung Paslon Bupati Brebes, M. Subhan menilai aksi tersebut justru mencederai demokrasi karena dilakukan di masa tenang menjelang Pemilu. Ia menekankan pentingnya menaati koridor hukum dalam menyampaikan aspirasi.

“Aksi demonstrasi ini mencederai nilai-nilai demokrasi. Di masa tenang, segala bentuk kegiatan, termasuk unjuk rasa, harus tunduk pada hukum dan tidak mengganggu ketertiban serta proses demokrasi,” tegas Subhan.

Bahkan Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra harus naik ke atas mobil komando milik pendemo untuk meredam situasi melalui pengeras suara. Terlihat Komandan Kodim 0713 Letkol Inf. Sapto Broto juga berdiri di atas mobil komando pendemo.

AKBP Oka saat di atas mobil komando pendemo mengatakan, pada dasarnya semua ingin Brebes selalu damai. Untuk itu, kedua belah pihak agar bisa menyampaikan pendapat dengan cara yang baik.