Beli Sepeda Motor pakai Uang Palsu, Dua Warga Brebes Ditangkap Polisi

Beli Sepeda Motor Pakai Uang Palsu
Dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Brebes ditangkap polisi. (Foto: Mantiq Media)

Guntur menambahkan, para pelaku menyimpan uang palsu dan juga menggunakan atau mengedarkan untuk membeli sepeda motor menipu korbannya. Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, pihaknya melakukan pencermatan terhadap uang tersebut. Pihaknya menggunakan tiga metode serta penggunaan alat khusus.”Dari sisi warna tidak sesuai dengan standar dan diketahui hasil cetak. Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada,” kata Marwadi.

Marwadi mengatakan, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen. “Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemui uang yang dicurigai palsu agar dapat melapor ke Bank Indonesia atau kepolisian,” kata Marwadi.