Penetapan UMK Kabupaten Pati Tahun 2026
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi jawaban bagi para buruh dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pati, yang sebelumnya menantikan pengumuman resmi mengenai standar upah tahun depan.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505, yang berlaku sebagai dasar hukum utama bagi sistem penggajian di seluruh wilayah Kabupaten Pati, yang dikenal dengan julukan “Bumi Mina Tani”, mulai Januari 2026.
Rincian UMK Kabupaten Pati Tahun 2026
Berdasarkan keputusan resmi dari pemerintah provinsi, UMK Kabupaten Pati pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.485.000,00. Angka ini mencerminkan peningkatan positif terhadap kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.190.000, maka terdapat kenaikan sebesar Rp295.000 atau 13,47%. Kenaikan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah ini.
Posisi UMK Pati di Wilayah Muria Raya
Kenaikan sebesar 13,47% ini menjadikan Kabupaten Pati tetap memiliki daya saing yang kuat di wilayah eks-Karesidenan Pati. Berikut adalah posisi UMK Kabupaten Pati dibandingkan beberapa daerah tetangga:
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00
Meskipun secara nominal UMK Pati berada di bawah Kudus dan Jepara, kenaikan persentase yang signifikan ini membantu menjaga stabilitas daya beli masyarakat lokal.
Faktor-Faktor yang Menentukan Kenaikan Upah
Penetapan angka Rp2.485.000 tidak dilakukan secara asal. Dewan Pengupahan Kabupaten Pati melakukan perhitungan mendalam yang melibatkan beberapa faktor penting, antara lain:
- Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Stabilitas sektor industri pengolahan makanan dan perikanan di Pati.
- Indeks Inflasi Provinsi: Penyesuaian terhadap kenaikan harga barang dan jasa di tingkat regional.
- Variabel Alfa: Penggunaan indeks tertentu yang telah disepakati oleh unsur pemerintah, pengusaha (APINDO), dan serikat pekerja.
Aturan Penerapan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan beberapa poin penting terkait implementasi UMK 2026:
- Berlaku 1 Januari 2026: Seluruh perusahaan wajib menyesuaikan slip gaji karyawan mulai awal tahun.
- Masa Kerja: Nominal Rp2.485.000 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
- Skala Upah: Untuk pekerja senior (di atas satu tahun), perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) agar mereka menerima penghasilan di atas nilai UMK.
- Sanksi Tegas: Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Harapan Terhadap Kenaikan UMK 2026
Kenaikan UMK Pati 2026 menjadi Rp2.485.000 diharapkan dapat menjadi solusi di tengah tantangan ekonomi global dan lokal. Bagi para pekerja, kenaikan ini menjadi jaminan perlindungan standar hidup minimum. Sementara itu, bagi pengusaha, diharapkan dapat memacu produktivitas tenaga kerja yang lebih baik.












