BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Berjalan Lancar di Balikpapan

Pembaruan Data PBI-JK di Balikpapan, 8.784 Peserta Nonaktif

BALIKPAPAN – Sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Balikpapan kini berstatus nonaktif setelah adanya pembaruan data terbaru. Angka ini menunjukkan perubahan yang cukup signifikan dari total peserta aktif sebelumnya sebanyak 55.491 orang.

Meski jumlahnya mencapai ribuan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang karena perubahan status tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data nasional. Tujuannya adalah memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Proses ini dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya menjaga akurasi dan keadilan dalam distribusi bantuan sosial.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menjelaskan bahwa data peserta PBI-JK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan sesuai dengan data yang diterima dari pihak terkait. Jika ada perubahan status kepesertaan, mekanismenya telah diatur melalui Dinas Sosial setempat.

Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang mengalami gangguan layanan kesehatan akibat perubahan status tersebut. Layanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus berupaya memastikan perlindungan bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Aidy menjelaskan bahwa jika ada warga yang sedang sakit, membutuhkan pengobatan lanjutan, atau berada dalam kondisi darurat medis, penanganan tetap dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menyampaikan bahwa penyesuaian status peserta PBI-JK secara nasional mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah peserta secara nasional tetap sama dengan bulan sebelumnya.

Proses penyesuaian data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data penerima bantuan sosial. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Proses tersebut dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, terutama bagi peserta yang tergolong masyarakat miskin, rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Hal ini bertujuan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Aidy Ilmy menegaskan bahwa program PBI-JK diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar bantuan negara dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keberlanjutan Program JKN dapat terus terjaga dan manfaat perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *