BREBES – Seorang buronan pengedar ganja bernama Panji Erin Syaputra (27) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, akhirnya ditangkap polisi, Rabu 31 Juli 2024.
Panji Erin Syaputra ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, pada hari Rabu ini sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjadi buronan sejak bulan April lalu.
Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi. Pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja ini sempat kabur saat digerebek polisi pada bulan April lalu.
Saat ditangkap di dalam kamar rumahnya, buronan pengedar ganja ini tidak melakukan perlawanan. Polisi pun langsung memborgol tangan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Brebes.
Di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa selama ini dirinya kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba, Polres Brebes, AKP Heru Irawan mengatakan, pelaku merupakan pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes. Pelaku mengaku bahwa barang haram didapat dari seorang bandar di Jakarta.