Program ini dimulai sejak Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 21 Desember 2024. Dalam dua bulan pertama, tanggapan masyarakat terhadap program ini cukup positif.
Meskipun, menurut Nadi Santoso, masih diperlukan peningkatan sosialisasi agar seluruh masyarakat Jawa Tengah mengetahui dan memanfaatkan program ini.
“Sosialisasi telah dilakukan di berbagai tempat oleh seluruh Samsat di Jawa Tengah, termasuk di tempat keramaian, kantor pemerintahan, sekolah, dan lainnya. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan program ini dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” tandasnya.