BREBES – AH (23) Calon pengantin asal Kecamatan Losari Kabupaten Brebes harus berurusan dengan polisi. Bersama kedua rekannya, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Brebes karena kepergok melakukan transaksi ganja.
AH dan kedua rekannya RF (24) dan TG (22) ditangkap bersama dan seorang pengedar ganja MW (27). Dalam penangkapan itu, ganja seberat 53 gram turut diamankan polisi.
Keempat tersangka ditangkap di halaman sebuah rumah di Losari, Brebes, Jawa Tengah. Di hadapan penyidik, salah satu tersangka AH mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari Losari Jawa Barat.
Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan saat pesta pernikahannya dalam waktu dekat. “Saya beli, rencananya buat tamu saat saya pesta pernikahan nanti. Saya mengaku khilaf saat itu,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.
AH mengungkap, dirinya membeli barang haram tersebut seharaga Rp. 1,1 juta dari
tersangka MW, warga Losari Jawa Barat yang merupakan bandar sekaligus pengedar.
“Saya dapat barang dari MW dengan harga Rp. 1,1 juta,” jelasnya.