Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengungkapkan, keempat tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan warga yang mengaku resah adanya transaksi peredaran narkoba.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi ganja,” katanya.
Dari pengakuan di hadapan penyidik, ungkap Heru, salah satu tersangka yakni AH, sengaja membeli ganja kepada MH seorang pengedar. Ganja itu bakal dipakai pada saat pesta pernikahan dirinya dalam waktu dekat.
“Tersangka AH mengaku bahwa membeli ganja ini akan digunakan untuk pernikahannya dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka AH kini terancam batal menikah dengan gadis pujaannya, dikarenakan harus mendekam sel tahanan Mapolres Brebes. “Akibat perbuatannya kedua tersangka kini terancam kurungan maksimal 14 tahun penjara,” pungkasnya.