Mantiq Media – BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang terdiri dari dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI / POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, rawat inap, rawat jalan, persalinan, operasi, dan lain-lain. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi seperti perubahan data peserta, pengaduan peserta, dan informasi terkait program JKN.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi kepesertaan, cek saldo, dan klaim JHT & JKP. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengunjungi situs web resmi mereka.
Salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah program yang memberikan uang tunai kepada peserta yang sudah tidak bekerja lagi atau pensiun.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dana JHT bisa dicairkan secara online atau offline dengan beberapa cara berikut:
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Anda dapat mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store dan mendaftar akun dengan mengisi data diri Anda. Setelah itu, Anda dapat memilih menu Pencairan Dana JHT dan mengikuti instruksi yang diberikan. Dana JHT yang bisa dicairkan melalui aplikasi ini maksimal Rp 10 juta.
- Melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan: Anda dapat mengakses situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang sudah Anda buat sebelumnya. Setelah itu, Anda dapat memilih menu Pencairan Dana JHT dan mengikuti instruksi yang diberikan. Pastikan Anda sudah mempersiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan.
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat: Anda dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti kartu identitas diri, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, surat keterangan berhenti kerja atau pensiun, dan lain-lain. Temui petugas di loket pencairan dana JHT dan sampaikan keinginan Anda untuk mencairkan dana JHT. Scan kode QR yang diberikan oleh petugas dan isi data-data yang diminta oleh sistem.
Demikianlah panduan lengkap dan mudah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, silakan hubungi layanan pelanggan mereka di nomor telepon 1500910 atau email ke bpjsketenagakerjaancare@bpjsketenagakerjaancare.co.id. Terima kasih telah membaca artikel ini.
Respon (1)
Komentar ditutup.