Cegah Kebakaran Meluas, Satpol PP Brebes Kukuhkan Relawan Damkar dan Launching Mas Damkar

Launching Relawan Damkar Brebes
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma didampingi Kepala Satpol PP Brebes, Moh. Syamsul Haris mengukuhkan relawan damkar (Redkar), sekaligus melaunching Masyarakat Siaga Bahaya Kebakaran (Mas Damkar). (Foto: Istimewa)

Pengukuhan Redkar dan launching Mas Damkar, dilakukan langsung Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, didampingi Pj. Sekda Brebes Tahroni dan Kepala Satpol PP Brebes Moh Syamsul Haris, di KPT Brebes, Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Satpol PP Brebes, Moh. Syamsul Haris mengatakan, berdasarkan kegiatan launching Mas Damkar dan pengukuhan Redkar, telah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Selanjutnya, ungkap Haris, juga mengacu pada Peraturan Bupati Brebes No. 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas. Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

“Ada juga tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata Haris kepada awak media, Kamis.

Haris menambahkan, launching program Mas Damkar (Masyarakat Siaga Bahaya Kebakaran) yang dibuka Bupati Brebes sebagai strategi penanggulangan kebakaran berbasis masyarakat.

Apalagi Bupati menyampaikan pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kebakaran, mengingat wilayah Brebes yang luas dan padat penduduk rentan terhadap risiko kebakaran.

“Ibu Bupati juga menekankan bahwa Redkar akan menjadi garda terdepan dalam respons cepat penanggulangan kebakaran di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Haris.