Daftar Cerai Gratis di Pengadilan Agama Brebes Bagi Warga Miskin, Berikut Syaratnya

Daftar Cerai Gratis di Pengadilan Agama Brebes
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes sosialisasi pengajuan perceraian gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. (Foto: Istimewa)

BREBES – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes menggratiskan pengajuan gugatan perceraian di awal tahun 2025 bagi warga miskin. Cerai gratis ini diberlakukan bagi warga tidak mampu (miskin) karena tak memiliki biaya.

Dengan adanya program Prodeo dari pemerintah, kini masyarakat yang kurang mampu atau warga miskin akan dipermudah untuk mengajukan permohonan perceraian di PA Kabupaten Brebes. Program tersebut dilakukan setiap tahun dan hanya 25 perkara.

Hari ini, Pegawai Pengadilan Agama Brebes melakukan sosialisasi sebagai wujud pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) yang bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama setempat.

PA Brebes juga mensosialisasikan pengajuan perceraian gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Untuk anggaran tahun 2025 ini, PA Brebes mengalokasikan dana sebesar Rp8.750.000 rupiah dalam 25 perkara.

“Kami sudah tawarkan, kami sudah sosialisasi dari mulut ke mulut lewat para koyim atau lebe, juga sudah dipasang di web maupun stiker. Tapi sampai sekarang belum ada yang daftar,” kata Jamali, Panitera PA Brebes, Rabu 26 Februari 2025.

Lanjut Jamali, dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat Brebes yang kurang mampu. Program ini benar-benar gratis yang dibiayai oleh pemerintah.