Daftar UMK dan UMSK 2026 di Jateng, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK dan UMSK Jateng 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menemui buruh yang melakukan aksi demo buruh usai penetapan UMK dan UMSK Jateng 2026. (Foto: Pemrov Jateng)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, yang ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMK dan UMSK tahun 2026 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II keputusan gubernur. Upah minimum dimaksud merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan UMK dan UMSK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK yang ditetapkan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang sudah diberikan kepada pekerja.

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMK dan UMSK Tahun 2025 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Daftar UMK dan UMSK 2026 di Jateng, klik di sini: