Dewan Pendidikan Brebes Soroti Pungutan Iuran Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser Dewa 19

Dana BOS untuk Tiket Konser Dewa 19
Ahmad Soleh, SH., MH., Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes. (Foto: Dok Pribadi)

“Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Beberapa sekolah di Wanasari sudah bayar. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu,” kata seorang guru SD Negeri, Kamis (11/12/2025).

Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan pihaknya sama sekali tidak menginstruksikan pembelian tiket konser bagi guru SD negeri apalagi sampai menggunakan dana BOS.

“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono ditemui di kantornya, Jumat (12/12/2025).

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Aditya Perdana menyebut sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket. “Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya.