BREBES – Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes akhirnya angkat bicara soal penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk membeli tiket Konser Naragigs 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu 13 Desember 2025.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, SH.,MH mengaku prihatin dengan keputusan para Kepala SD Negeri di Kabupaten Brebes yang berani menggunakan anggaran BOS tidak sesuai dengan aturan. Menurut dia, BOS hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar sekolah.
“Apalagi ini untuk beli tiket konser. Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan,” kata Ahmad Soleh saat dikonfirmasi, Jumat 12 Desember 2025.
Soleh menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes harus melakukan pembenahan secara menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.
Soleh mengaku pihaknya kerap mendapatkan informasi terkait tarikan iuran-iuran sekolah yang menggunakan dana BOS yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak perlu dalam kebutuhan sekolah maupun siswa.
“Beberapa kali kami dapat informasi banyaknya iuran yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser Naragigs Brebes 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi pada Sabtu (13/12/2025).
Para guru mengaku diminta membeli tiket konser yang rencananya akan menampilkan grup band papan atas Dewa 19 dan Andra and The Backbone menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bendahara sekolah menerima instruksi melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari untuk segera mentransfer iuran pembelian tiket menggunakan dana BOS.
Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Berdasarkan data yang dihimpun, sudah ada puluhan SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang membayar iuran tersebut. Namun, masih ada beberapa kepala sekolah yang menjadi koordinator pungutan iuran untuk pembelian tiket. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer tanpa disertai kwitansi.
Dewan Pendidikan Brebes Soroti Pungutan Iuran Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser Dewa 19

Rekomendasi untuk kamu

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.

Puluhan wali murid SDN Brebes 01 kompak mengenakan baju hitam saat mendatangi Dindikpora Brebes. Mereka mempersoalkan lokasi relokasi sekolah yang disiapkan untuk perluasan RSUD Brebes.

Pengamat Selamat Ginting mengungkap dugaan pemindahan alat sadap dari Mabes Polri ke rumah sejumlah jenderal. Ia juga menyinggung dugaan pendanaan dari judi online, narkoba, dan tambang ilegal.

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh sejak 2025. Tiga jenderal Polri menjadi tersangka setelah sistem LIMS diduga disalahgunakan.

BREBES – Perbaikan Jembatan Sitanggal di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditargetkan rampung sebelum perayaan Natal…







