Dipungut Rp2-3 Juta Bikin Sertifikat Tanah PTSL dan 3 Tahun Tak Kunjung Jadi, Warga Brebes Lapor Kejaksaan

Kasus PTSL Brebes
Warga Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes lapor dugaan penyelewengan program pembuatan sertifikat tanah murah lewat PTSL. (Foto: Istimewa)

Diketahui, di Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari sejak 2018 hingga 2022 ini ditargetkan sekitar 1.200 bidang tanah harus bersertifikat lewat PTSL.

Tahun 2018 sebanyak 600 an bidang, kemudian tahun 2022 sebanyak 640 an bidang. Dari jumlah itu, sampai saat ini masih ada 30 sertifikat yang belum jadi.

“PTSL harusnya memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah. Tapi justru mempersulit masyarakat. Ini program nasional (prona) yang harusnya bayarnya Rp150 ribu, tapi ada pungutan-pungutan yang melebihi itu,” katavTokoh Masyarakat Dukuhwringin, Wahyu Pranoto.

“Ada yang Rp 1,5 juta, ada yang Rp2 juta, ada yang Rp3 juta. Itu laporan dari warga. Makanya kami datang ke Kejaksaan,” lanjut Wahyu Pranoto.

Dia menyebutkan, jumlah warga yang membuat sertifikat tanah PTSL namun tak kunjung jadi jumlahnya mencapai seratusan orang. Warga pun sudah seringkali menanyakan hal itu kepada pihak pemerintah desa.

Namun menurut dia, pemerintah desa berdalih bahwa pembuatan sertifikat terkendala karena Kantor ATR/BPN Brebes terbakar pada tahun 2023 lalu.

“Kata pemerintah desa itu yang belum jadi ada 30 sertifikat, tapi dari data kami berdasarkan laporan-laporan warga, yang belum jadi itu sekitar seratusan. Makanya kami akan buka posko pengaduan,” lanjut dia.